Selasa, 10 Maret 2009

Hak Istri Kewajiban Suami ( Part 2 )

Dalam Islam memberi nafkah kepada istri dan anak dimasukkan dalam kategori ibadah. Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Rasulullah SAW telah bersabda kepadanya, “Engkau tiada memberi belanja demi mencari ridha Allah, melainkan pasti diberi pahala, sekalipun yang engkau suapkan ke dalam mulut istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Bahkan nilai menghidupi anak dan istri itu lebih utama dari pada menyumbangkan harta demi perjuangan Islam sekalipun, sementara anak dan istri kelaparan. Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Satu dinar yang engkau belanjakan untuk perang di jalan Allah dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk istrimu, yang paling besar pahalanya ialah apa yang engkau berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari Muslim)
Istri berhak untuk mendapatkan belanja sewajarnya, tergantung seberapa besar kemampuan suami. Contohnya soal pangan dan pakaian. Kalau suami punya jatah makanan daging dan keju misalnya, maka istri berhak pula untuk mendapatkan makanan sekualitas itu. Sebaliknya bila sang suami cuma mampu membeli nasi dan ikan asin, istri pun tak boleh menuntut untuk bisa makan ayam.
Begitu pula dalam hal memberi pakaian, harus yang sekualitas. Bukan karena alasan suami sering keluar rumah, lantas dibelinya jas kemeja yang mahal-mahal sementara istrinya di rumah dibelikan daster butut.
Abu Sufyan adalah seorang sahabat Rasulullah SAW yang cukup berada. Sayangnya, ia tergolong pelit. Saking pelitnya, ia terlalu sedikit memberikan nafkah belanja kepada istrinya. Sang istri pun nekad, mencuri dari saku suaminya.
Dari Aisyah diceritakan, Hindun, istri Abu Sufyan berkata kepada Nabi, “Sungguh Abu Sufyan adalah orang yang kikir. Ia tidak memberiku belanja yang mencukupi bagi diriku dan anaknya, sehingga aku terpaksa mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya.” Nabi pun menanggapi, “Ambillah sebanyak yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tetapi sekali lagi, tetap disesuaikan dengan kemampuan suami. Istri yang baik tak akan merengek-rengek meminta sesuatu yang tak kuat dibeli oleh suaminya. Allah menerangkan dalam surah Ath-Thalaaq ayat 7 : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”
SEDEKAH ISTRI. Lalu bagaimana dengan istri yang bekerja dan dari pekerjaannya itu ia bisa menopang biaya hidupnya? Apakah suami tetap berkewajiban memberi nafkah?
Istri meminta atau tidak, memberi nafkah tetap menjadi tanggung jawab seorang suami.
Apakah kalau istri tidak minta lantas suami cuma ongkang-ongkang? Enak betul kalau begitu.
Kendati istrinya berharta sekalipun, atau bergaji yang lumayana besar, tanggungjawab suami tidak gugur begitu saja. Ia wajib untuk tetap bekerja sekuat tenaga, walau dengan hasil minim, demi memenuhi tugas berat ini. Alangkah malunya bila sang istri sibuk dengan kerjanya di kantor sementara suaminya berleha-leha.
Dalam Islam, wanita benar-benar mendapatkan kedudukan sepantasnya yang amat terhormat. Perkawinan tidak mengubah kedudukannya menjadi budak suami. Ia tetap mempunyai hak-hak pribadi yang tak boleh diganggu walau oleh suami. Misalkan dalam hal harta kekayaan.
Istri yang berasal dari keluarga kaya, bisa jadi mendapat pesangon yang cukup besar dari keluarganya saat akan menikah. Atau didapatnya harta waris yang banyak dari orang tuanya yang meninggal dunia. Maka, Islam mengakui bahwa ia berhak memiliki sendiri hartanya tersebut. Demikian pula aturannya bila istri bekerja dan mendapat penghasilan atas kerjanya itu, maka akan dimasukkan dalam harta pribadinya.
Harta gono-gini (istilah Jawa), yaitu harta milik bersama suami istri yang didapat dari hasil gaji keduanya selama setelah pernikahan, tak ada dalam Islam. Bila istri berpenghasilan, maka bukan lantas milik bersama, tetapi tetap jadi haknya pribadi. Mengenai kerelaan istri untuk memberikan hartanya kepada suami, itu masalah lain, dan dinilai sebagai sedekah.
Adalah sepasang suami istri, Zainab dan Abdullah bin Mas’ud. Sang suami tergolong orang fakir, sementara istrinya memiliki harta pribadi yang lumayan, yang ingin ia sedekahkan.
Maka ia pun mendatangi Rasulullah ditemani seorang wanita yang punya kepentingan sama. Ketika di depan rumah beliau mereka bertemu Bilal, berkata Zainab, “Katakanlah kepada beliau bahwa ada dua orang perempuan yang akan bertanya apakah cukup kalau harta mereka diberikan kepada suami mereka dan kepada anak yatim di rumah-rumah mereka? Tolong jangan kau katakan siapa kami.”
Bilal pun masuk dan menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah SAW. Lebih dahulu beliau bertanya siapakah wanita itu. Bilal pun berkata, “Seorang wanita Anshar dan Zainab.”
Zainab yang mana?
“Istri Abdullah bin Mas’ud.”
“Mereka berdua akan mendapatkan dua pahala. satu pahala ibadah dan satu pahala sedekah,” (HR. Bukhari & Muslim)
Apabila suatu waktu terjadi perceraian, maka harta pribadi istri tetap menjadi haknya.
Kalaupun ada harta gono-gini, maka aturan pembagiannya fifty-fifty yang lazim digunakan orang adalah salah. Menurut Islam, harta istri tetap miliknya, tak ada hak suami atasnya.
bagi para wanita, ada kehormatan tinggi tersendiri. Tidak ada kewajiban bagi mereka untuk mencari nafkah. Bukannya menggambarkan wanita sebagai orang yang lemah dan tukang membebani laki-laki, tapi ini adalah penghormatan Islam kepada wanita seubungan dengan tugas mereka yang amat vital di dalam rumah keluarganya.
Seorang ayah wajib membiayai hidup anak-anak perempuannya sampai ia menikah. Bila ayah tidak mempunyai kesanggupan, tanggung jawab ini beralih ke pundak saudara laki-laki.
Rasulullah berkata, “Barangsiapa menanggung belanja tiga anak putri atau tiga saudara perempuan, maka pastilah ia memperoleh surga.” (HR. Thahawi)
Bukan berarti bila saudara perempuan cuma satu lantas gugur kewajiban untuk menanggungnya. Hanya saja, belum dijamin surga. Bila ada tiga perempuan yang jadi tanggungannya, barulah surga bisa dijadikan jaminan. Kalau surga sudah dijanjikan sebagai balasan, dapat dipastikan bahwa ini adalah sebuah tugas berat.
Pada saat sang wanita menikah, tanggung jawab penghidupannya ada di tangan suami. Tetapi jika jadi janda, ia kembali menjadi tanggung jawab ayah dan saudara laki-lakinya. Dan bila tak ada seorang pun yang bisa menanggungnya, maka negara lah yang wajib memikirkannya.
Sedangkan kepada anak laki-laki, kewajiban orang tua menafkahi sampai mereka dewasa dan dianggap mampu mencari penghasilan sendiri. Seorang anak laki-laki yang sudah mencapai umur produktif, hendaknya jangan terus menggantungkan diri kepada orang tua. Belum lulus kuliah, bukanlah satu alasan yang tepat untuk mengangggur. Harus diupayakan kuliah sambil bekerja, seberat apapun pekerjaan itu.
Anjuran Islam ini, ternyata diterapkan di negara-negara Eropa dan Jepang. Anak laki-laki di sana merasa malu kalau masih hidup satu rumah dengan keluarganya. Biasanya mereka akan memisahkan diri dengan menyewa flat sederhana. Di sanalah ia belajar bekerja menghidupi diri sendiri sambil menjalani kuliah. Ada yang cuma jadi tukang cuci piring, tukang sapu atau penjual minuman, tetapi mereka bangga dengan hasil keringat sendiri. Hanya sayangnya, kesendirian mereka itu memberikan kesempatan untuk berbebas-bebas semaunya.
Seorang datang kepada Rasulullah dan bertanya, “Pekerjaan macam mana yang baik ya Rasulullah?” jawab beliau, “Seorang yang bekerja dengan tangannya sendiri.” (HR. Bazzar)
laki-laki dewasa yang tidak mau bekerja itu tercela dalam Islam. Mereka yang masih membebani orang tua, sama halnya merampas hak bagi adik-adiknya yang lain.
AKHLAK DAN PERNIKAHAN
Oleh: Ustadz Badru Salam, Lc.

A. Pernikahan adalah Fitrah bagi Manusia

Agama Islam adalah agama fitrah, dan manusia diciptakan Allah sesuai dengan fitrah ini. Karena itu, Allah menyuruh manusia untuk menghadapkan dirinya ke agama fitrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan, sehingga manusia tetap berjalan di atas fitrahnya. Allah berfirman:
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
(Ar Ruum: 30)


1. Islam Menganjurkan Menikah

Anas bin Malik berkata: ‘Telah bersabda Rasulullah:
“Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaknlah ia bertakwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi”’.
[Hadits Riwayat Thabrani dan dihasankan oleh Syaikh al Albani)

2. Islam Tidak Menyukai Membujang


Anas bin Malik berkata: “Rasulullah memerintahkan kami untuk menikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras.”
Beliau (Rasulullah—pen.) bersabda:
‘Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan umat-umat.’
[HR. Ibnu Hibban, Ahmad, Abu Dawud, An Nasai, Hakim, dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Islam menolak kerahiban karena bertentangan dengan fitrah kemanusiaan, bahkan melawan sunnah dan kodrat Allah yang telah ditetapkan bagi makhlukNya. Dan seandainya mereka fakir niscaya Allah akan membantu dengan memberi rizki kepadanya. Allah menjanjikan suatu pertolongan kepada orang yang menikah, dalam firmanNya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (bernikah) dari hamba-hamba sahayamu laki-laki dan wanita. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) lagi Maha Mengetahui.”
[an Nur:32]

B. Tujuan Pernikahan dalam Islam

1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi

Berhubungan dengan lawan jenis adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini adalah dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan), bukan dengan cara yang amat kotor dan menjijikkan seperti berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain-lain.

2. Untuk Membentengi Akhlak yang Luhur

Rasulullah bersabda:
“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah maka menikahlah karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji (kemaluan) dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia puasa (shaum), karena shaum itu dapat membentengi dirinya'.
[Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Shahabat Abdullah bin Mas’ud]

3. Untuk Menegakkan Rumah Tangga yang Islami

Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at Islam dalam rumah tangganya. Hukum ditegakkannya rumah tangga berdasarkan syari’at Islam adalah wajib. Oleh karena itu, setiap muslim dan muslimah yang ingin membina keluarga Islami, maka ajaran Islam telah memberikan beberapa kriteria tentang calon pasangan yang ideal, yaitu harus kafa’ah dan shalihah.

a. Kafa’ah menurut konsep Islami
Kafa’ah dalam Islam hanya diukur dengan kualitas iman dan takwa serta akhlak seseorang, bukan diukur berdasarkan status sosial, keturunan, danlainnya. Allah memandang derajat seseorang sama, baik itu orang arab atau non arab, miskin atau kaya. Tidak ada perbedaan derajat dari keduanya melainkan derajat takwanya. Allah berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”
[al Hujurat: 13]

b. Memilih suami yang shalih atau istri yang shalihah
Orang yang hendak menikah harus memilih wanita yang shalihah, demikian pula wanita harus memilih laki-laki yang shalih.

4. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah

Rasulullah bersabda:
‘… Dan dalam hubungan suami-istri salah seorang di antara kalian adalah sedekah! Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita memuaskan syahwatnya (kebutuhan biologisnya) terhadap istrinya akan mendapat pahala?” Nabi menjawab, “Bagaimana menurut kalian, jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka berdosa?” Jawab para sahabat: “Ya benar” Beliau bersabda lagi: “Begitu pula kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka akan memperoleh pahala!” [Hadits shahih Riwayat Muslim dari shahabat Abu Dzar]

5. Untuk Memperoleh Keturunan yang Shalih

Tujuan pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan Bani Adam, sebagaimana firman Allah:
“Allah telah menjadikan dari diri-diri kamu itu pasangan suami-istri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, aknak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” [an Nahl: 72]

C. Etika Hubungan Suami Istri

Islam merupakan agama yang sempurna yang mengatur segala sesuatu termasuk mengatur hubungan suami istri dengan aturan yang sangat adil dimana keduanya memiliki hak dan kewajiban. Allah berfirman:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang baik, akan tetapi para suami memunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”
[al Baqarah: 228]

Serta sabda Rasulullah di Haji Wada’:
“Ketahuilah, bahwa kalian mempunyai hak-hak atas wanita-wanita (istri-istri) kalian dan sesungguhnya wanita-wanita (istri-istri) kalian mempunyai hak-hak atas kalian.”
[Diriwayatkan para pemilik Sunan dan at Tirmidzi mennshahihkan hadits ini]

Hak-hak keduanya sebagian sama di antara suami-istri dan sebagian yang lain berbeda. Hak-hak yang sama di antara suami-istri adalah sebagai berikut:

1. Amanah

Masing-masing suami-istri harus bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit atau banyak, karena suami-istri laksana dua mitra dimana pada keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi keduanya, dan urusan umum keduanya.

2. Cinta Kasih

Artinya masing-masing suami-istri harus memberikan cinta kasih yangtulus kepada pasangannya sepanjang hidupnya karena firman Allah:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu rasa kasih dan sayang. [ar Ruum:21].

Dan karena sabda Rasulullah, “Barang siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” [Diriwayatkan ath Thabrani dengan sanad baik].

3. Saling Percaya

Artinya masing-masing suami-istri harus mempercayai pasangannya, tidak boleh meragukan kejujurannya, nasihatnya, keikhlasannya, karena firman Allah:
“Sesungguhnya orang-orang Mukmin adalah bersaudara” {al Hujurat: 10].

Dan karena sabda Rasulullah:
“Salah seorang dari kalian tidak beriman hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” [Diriwayatkan al Bukhari, Muslim, dan lain-lain].
Ikatan suami-istri itu memperkuat dan mengokohkan ikatan (ukhuwah) iman.

4. Etika Umum

Seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan dan penghormatan. Itulah pergaulan baik yang diperintahkan Allah dalam firmanNya:
“Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik.” (an Nisaa’: 19)
Itulah perlakuan baik yang diperintahkan Rasulullah dalam sabdanya,
“Perlakukan wanita dengan baik.” [Hadits Riwayat Muslim]

Inilah sebagian hak-hak bersama antar suami-istri dan masing-masing dari keduanya harus memberikan hak-hak tersebut kepada pasangannya untuk merealisisr perjanjian kuat yang diisyaratkan Allah,
“Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” [an Nisaa’: 21]
Dan karena taat kepada Allah yang berfirman:
“Dan janganlah kalian melupakan keutamaan di antara kalian, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kalian kerjakan.” [al Baqarah: 237]

Adapun hak-hak khusus dan etika-etika yangharus dikerjakan masing-masing suami-istri terhadap pasangannya adalah sebagai berikut:

A. Hak-hak Istri atas Suami

1. Memperlakukannya dengan baik
Allah berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka dengan cara yang baik.”
[an Nisaa’: 19]


Ia memberi istrinya makan jika ia makan, membeinya pakaian jika ia berpakaian, dan mendidiknya jika ia merasa khawatir istrinya membangkang seperti yang diperintahkan oleh Allah kepadanya dengan menasihatinya tanpa mencaci maki atau menjelek-jelekkannya. Jika istri tetap tidak taat, ia berhak memukul dengan pukulan yang tidak melukainya, tidak mengucurkan darah, tidak meninggalkan luka, dan tidak membuat salah satu organ tubuhnya tidak dapat menjalankan tugasnya, karena firman Allah:
“Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka danpisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudianjika mereka menta’ati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.”
[an Nisaa’: 34]


Juga sabda Rasulullah tentang hak istri:
“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya, tidak mendiamkannya kecuali di dalam rumah.”
[Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad yang baik].


“Laki-laki mukmin tidak boleh membenci wanita Mu’minah, jika ia membenci sesuatu pada fisiknya, ia menyenangi dari yang lainnya (sifat lainnya).”
[Diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad].

2. Mengajarkan persoalan-persoalan yang urgen dalam agama kepada istri jika belum mengetahuinya,
atau mengizinkannya menghadiri forum-forum ilmiah untuk belajar di dalamnya, sebab kebutuhan untuk memperbaiki kualitas agama dan menyucikan jiwanya itu tidak lebih sedikit dari kebutuhannya terhadap makanan, dan minuman yanbg wajib diberikan kepadanya.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka.”
[at Tahrim: 6]


Serta sabda Rasulullah:
“Ketahuilah, hendaklah kalian memperlakukan wanita-wanita dengan baik, karena mereka adalah ibarat tawanan-tawanan pada kalian.”
[Muttafaq alaih].

3. Mewajibkan istri melaksanakan ajaran-ajaran islam beserta etika-etikanya,
melarang buka aurat, berhubungan bebas (ikhtilat) dengan laki-laki yang bukan mahramnya, memberikan perlindungan yang memadai kepadanya dengan tidak mengizinkannya merusak akhlak atau agamanya dan tidak membuka kesempatan baginya untuk menjadi wanita fasik terhadap perintah Allahdan RasulNya, atau berbuat dosa, sebab dia adalah penanggung jawab dengan istrinya dan perintahkan menjaganya danmengayominya.
Berdasarkan firman Allah:
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.”
[an Nisaa’:34]


Dan berdasarkan sabda Rasulullah:
“Seorang suami adalah pemimpin di rumahnya, dania akan dimintai pertanggung jawab tentang kepemimpinannya.”
[Muttafaq alaih].

4. Berlaku adil terhadap istrinya
dan terhadap istri-istri yang lain, jika ia memiliki istri lebih dari satu. Ia berbuat adil terhadap mereka dalam hal makanan, minuman, pakaian, rumah, dan tidur di ranjang, ia tidak boleh bersikap curang dalam hal-hal tersebut, atau bertindak zhalim, karena ini diharamkan oleh Allah. Allah berfirman:
“Kemudian jika kalian takut tidak bisa berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak wanita yang kalian miliki.”
[an Nisaa’: 3]
Rasulullah mewasiatkan perlakuan yang baik terhadap istri-istri dalam sabdanya:
“Orang terbaik dari kalian ialah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku orang terbaik dari kalian terhadap keluargaku.”
[Diriwayatkan oleh ath Thabrani dengan sanad yang baik].

5. Tidak membuka rahasia istrinya dan tidak membeberkan aibnya,
sebab ia orang yang diberi kepercayaan terhadapnya, dituntut menjaga dan melindunginya.
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah ialah suami yang menggauli istrinya dan istrinya bergaul dengan suaminya, kemudian ia membeberkan rahasia hubungan suami-istri tersebut.”
[Diriwayatkan Muslim].

B. Hak-hak Suami atas Istri

1. Taat kepadanya selama tidak dalam kemaksiatan kepada Allah.
Allah berfirman:
“Kemudian jika mereka menaati kalian, maka janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.”
[an Nisaa’: 34]

Sabda Rasulullah,
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, kemudian istrinya tidak datang kepadanya, dan suaminya pun marah kepadanya pada malam itu, maka istrinya dilaknat para malaikat hingga pagi harinya.”
[Muttafaq alaih].

“Seandainya aku suruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka aku suruh seorang istri sujud kepada suaminya.”
[Diriwayatkan Abu Dawud dan al Hakim, at Tirmidzi menshahihkan hadits ini].

2. Menjaga kehormatan suaminya, kemuliaannya, hartanya, anak-anaknya, dan urusan rumah tangga lainnya, karena dalil-dalil berikut:
Firman Allah,
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah wanita-wanita yang taat kepada Allah yang memelihara diri mereka ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).”
[an Nisaa’: 34]

Sabad Rasulullah,
“Maka hak kalian atas istri-istri kalian ialah hendaknya orang-orang yang kalian benci tidak boleh menginjak ranjang-ranjang kalian, dan mereka tidak boleh memberi izin masuk rumah kepada orang-orang yang tidak kalian sukai.”
[Diriwayatkan at Tirmidzi dan Ibnu Majah].

3. Tetap berada di rumah suami dalam arti tidak keluar kecuali atas izin dan keridhaannya, menahan pandangan dan merendahkan suaranya, menjaga tangannya dari kejahatan, dan menjaga mulutnya dari perkataan kotor yang bisa melukai kedua orang tua, suaminya, atau sanak keluarganya.
Allah berfirman:
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
[al Ahdzab: 33].
“Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya.”
[al Ahdzab: 32].
“Allah tidak menyukai ucapan yang buruk.”
[an Nisaa’: 148].
“Katakanlah kepada wanita-wanita beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya.’”
[an Nuur: 31].

Dan Rasulullah bersabda:
“Kalian jangan melarang wanita-wanita hamba-hamba Allah untuk pergi ke masji-masid Allah. Jika istri salah seorang kalian meminta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid-masjid,engkau jangan melarangnya.”
[Diriwayatkan Muslim, Ahmad, Abu dawud, dan at Tirmidzi].

Sebagai bahan referensi dan renungan bahkan tindakan, berikut, garis besar hak dan kewajiban suami isteri dalam Islam yang di nukil dari buku “Petunjuk Sunnah dan Adab Sehari-hari Lengkap” karangan H.A. Abdurrahman Ahmad.
Hak Bersama Suami Istri
- Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
- Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 - Al-Hujuraat: 10)
- Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
- Hendaknya saling menasehati dalam kebaikan. (Muttafaqun Alaih)
Adab Suami Kepada Istri .
- Suami hendaknya menyadari bahwa istri adalah suatu ujian dalam menjalankan agama. (At-aubah: 24)
- Seorang istri bisa menjadi musuh bagi suami dalam mentaati Allah clan Rasul-Nya. (At-Taghabun: 14)
- Hendaknya senantiasa berdo’a kepada Allah meminta istri yang sholehah. (AI-Furqan: 74)
- Diantara kewajiban suami terhadap istri, ialah: Membayar mahar, Memberi nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), Menggaulinya dengan baik, Berlaku adil jika beristri lebih dari satu. (AI-Ghazali)
- Jika istri berbuat ‘Nusyuz’, maka dianjurkan melakukan tindakan berikut ini secara berurutan: (a) Memberi nasehat, (b) Pisah kamar, (c) Memukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. (An-Nisa’: 34) … ‘Nusyuz’ adalah: Kedurhakaan istri kepada suami dalam hal ketaatan kepada Allah.
- Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah, yang paling baik akhlaknya dan paling ramah terhadap istrinya/keluarganya. (Tirmudzi)
- Suami tidak boleh kikir dalam menafkahkan hartanya untuk istri dan anaknya.(Ath-Thalaq: 7)
- Suami dilarang berlaku kasar terhadap istrinya. (Tirmidzi)
- Hendaklah jangan selalu mentaati istri dalam kehidupan rumah tangga. Sebaiknya terkadang menyelisihi mereka. Dalam menyelisihi mereka, ada keberkahan. (Baihaqi, Umar bin Khattab ra., Hasan Bashri)
- Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
- Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
- Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
- Suami wajib selalu memberikan pengertian, bimbingan agama kepada istrinya, dan menyuruhnya untuk selalu taat kepada Allah dan Rasul-Nya. (AI-Ahzab: 34, At-Tahrim : 6, Muttafaqun Alaih)
- Suami wajib mengajarkan istrinya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan wanita (hukum-hukum haidh, istihadhah, dll.). (AI-Ghazali)
- Suami wajib berlaku adil dan bijaksana terhadap istri. (An-Nisa’: 3)
- Suami tidak boleh membuka aib istri kepada siapapun. (Nasa’i)
- Apabila istri tidak mentaati suami (durhaka kepada suami), maka suami wajib mendidiknya dan membawanya kepada ketaatan, walaupun secara paksa. (AIGhazali)
- Jika suami hendak meninggal dunia, maka dianjurkan berwasiat terlebih dahulu kepada istrinya. (AI-Baqarah: ?40)
Adab Isteri Kepada Suami
- Hendaknya istri menyadari clan menerima dengan ikhlas bahwa kaum laki-Iaki adalah pemimpin kaum wanita. (An-Nisa’: 34)
- Hendaknya istri menyadari bahwa hak (kedudukan) suami setingkat lebih tinggi daripada istri. (Al-Baqarah: 228)
- Istri wajib mentaati suaminya selama bukan kemaksiatan. (An-Nisa’: 39)
- Diantara kewajiban istri terhadap suaminya, ialah:
a. Menyerahkan dirinya,
b. Mentaati suami,
c. Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
d. Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami
e. Menggauli suami dengan baik. (Al-Ghazali)
- Istri hendaknya selalu memenuhi hajat biologis suaminya, walaupun sedang dalam kesibukan. (Nasa’ i, Muttafaqun Alaih)
- Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur untuk menggaulinya, lalu sang istri menolaknya, maka penduduk langit akan melaknatnya sehingga suami meridhainya. (Muslim)
- Istri hendaknya mendahulukan hak suami atas orang tuanya. Allah swt. mengampuni dosa-dosa seorang Istri yang mendahulukan hak suaminya daripada hak orang tuanya. (Tirmidzi)
- Yang sangat penting bagi istri adalah ridha suami. Istri yang meninggal dunia dalam keridhaan suaminya akan masuk surga. (Ibnu Majah, TIrmidzi)
- Kepentingan istri mentaati suaminya, telah disabdakan oleh Nabi saw.: “Seandainya dibolehkan sujud sesama manusia, maka aku akan perintahkan istri bersujud kepada suaminya. .. (Timidzi)
- Istri wajib menjaga harta suaminya dengan sebaik-baiknya. (Thabrani)
- Istri hendaknya senantiasa membuat dirinya selalu menarik di hadapan suami(Thabrani)
- Istri wajib menjaga kehormatan suaminya baik di hadapannya atau di belakangnya (saat suami tidak di rumah). (An-Nisa’: 34)
- Ada empat cobaan berat dalam pernikahan, yaitu: (1) Banyak anak (2) Sedikit harta (3) Tetangga yang buruk (4) lstri yang berkhianat. (Hasan Al-Bashri)
- Wanita Mukmin hanya dibolehkan berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari. (Muttafaqun Alaih)
- Wanita dan laki-laki mukmin, wajib menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya. (An-Nur: 30-31)
Isteri Sholehah
- Apabila’ seorang istri, menjaga shalat lima waktu, berpuasa pada bulan Ramddhan, memelihara kemaluannya, dan mentaati suaminya, niscaya Allah swt. akan memasukkannya ke dalam surga. (Ibnu Hibban)
- Istri sholehah itu lebih sering berada di dalam rumahnya, dan sangat jarang ke luar rumah. (Al-Ahzab : 33)
- Istri sebaiknya melaksanakan shalat lima waktu di dalam rumahnya. Sehingga terjaga dari fitnah. Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid, dan shalatnya wanita di kamarnya lebih utama daripada shalat di dalam rumahnya. (lbnu Hibban)
- Hendaknya menjadikan istri-istri Rasulullah saw. sebagai tauladan utama.
M. Luthfi Thomafi dalam milis mencintai-islam.
40 keistimewaan wanita menurut Islam, menunjukkan betapa Islam begitu menghormati dan menghargai para wanita yang sholehah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar